Pada Hari Rabu, 21 September 2022 lalu, telah diselenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Rrapat ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan dihadiri oleh Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan dari 24 Kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Rapat ini bertujuan untuk mensosialisasikan kegiatan tahunan yang diadakan oleh Provinsi Jawa Timur dalam rangka mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan program pembangunan di wilayah kecamatan se-Jawa Timur.
Seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pasuruan wajib mengikuti kegiatan ini dan akan diseleksi. Dari hasil seleksi, akan di pilih satu kecamatan untuk mewakili Kabupaten Pasuruan ke tingkat Provinsi Jawa Timur. Data yang dipakai oleh kecamatan adalah data kegiatan tahun 2020-2021. Kecamatan wajib mengumpulkan dokumen persyaratan ke Bagian Tata Pemerintahan paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2022, mengingat batas akhir pengumpulan dokumen usulan ke Provinsi Jawa Timur pada tanggal 31 Oktober 2022.
Komentar (0)